Friday | August 17, 2007

Silabus

 

<!--[if !supportLists]-->A.      <!--[endif]-->Mengapa Silabus Perlu Dikembangkan?

 

Pemberlakuan  Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintrahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan.  Hal ini diikuti dengan perubahan pengelolaan pendidikan dari bersifat sentralistik ke desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan ini diwujudkan dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional 2002. Selanjutnya tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju.

 

Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan perlu didesentralisasikan terutama dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya  yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan suatu proses belajar dan mengajar.

 

Seiring dengan adanya upaya untuk memberdayakan peran serta daerah dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, Pemerintah telah memberlakukan otonomi dalam bidang pendidikan yang diwujudkan dalam PP No. 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan, bahwa pemerintah (Pusat) memiliki kewenangan dalam menyusun kurikulum  dan penilaian hasil belajar secara nasional,  hal-hal yang berhubungan dengan implementasinya dikembangkan dan dikelola  oleh pelaksana di daerah terutama di daerah tingkat II dan sekolah.  Pemerintah Pusat mengembangkan antara lain (1) kompetensi dasar dan materi pelajaran pokok, (2) kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun dan pedoman-pedoman pelaksanaannya.  Sementara para pengelola dan pengembang di daerah diharapkan dapat (1) mengembangkan menjabarkan  kompetensi  dan materi pelajaran pokok mengacu pada standar nasional, menyusun kurikulum muatan lokal (2) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan jam belajar (3) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan penilaian hasil belajar yang didasarkan pada ketetapan pemerintah secara nasional. 

 

Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang seluas-luasnya untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi-variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah serta kondisi siswa.

 

Kebijakan di atas juga diharapkan dapat memenuhi tuntutan masyarakat melalui program reformasi yang menginginkan adanya perubahan mendasar  dalam sistem pendidikan,  baik secara konseptual maupun aturan-aturan pelaksanaannya.

 

Dari aspek kurikulum, banyak hal yang  perlu dipersiapkan oleh daerah, karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi kurikulum  dilakukan oleh daerah. Daerah perlu  menyusun silabus dengan cara melakukan penjabaran dan penyesuaian Kompetensi Dasar dan hasil belajar tersebut kedalam bentuk rencana pembelajaran yang memuat materi-materi setempat yang relevan, serta penyusunan kurikulum daerah yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan serta potensi  setempat.

 

Posted by MFM at 08:34:02 | Permanent Link | Comments (37) |

Tentang Anak Sholeh

Anak sholeh adalah anak yang senantiasa beribadah kepada Allah
Posted by MFM at 08:51:03 | Permanent Link | Comments (0) |

Sunday | October 21, 2007

jual game

Posted by MFM at 20:12:00 | Permanent Link | Comments (0) |

jual game

Posted by MFM at 19:55:49 | Permanent Link | Comments (0) |

Saturday | October 20, 2007

jual game

di jual gama
di jual game seru dengan harga yang pas
download deh sepuasnya game seru
Posted by MFM at 21:24:54 | Permanent Link | Comments (0) |

Thursday | October 11, 2007

senalamat idul fitri

selamt idul fitri mohon maaf lahir dan batin
Posted by MFM at 12:43:45 | Permanent Link | Comments (0) |